Sentimen
Positif (65%)
3 Apr 2023 : 16.40
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Firli Dilaporkan ke Dewas

3 Apr 2023 : 16.40 Views 4

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Firli Dilaporkan ke Dewas

MerahPutih.com - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Firi dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik buntut pencopotan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.

“Kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya, karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri ke beberapa media itu sudah dikatakan Brigjen Endar tetap berada di KPK," kata Ketum PB KAMI Sultoni di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).

Baca Juga:

KPK Berhentikan dengan Hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro

Menurut Sultoni, langkah Firli yang tetap memberhentikan dengan hormat dan mengembalikan Endar ke Polri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan itu menyatakan: "Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan oleh PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Karena itu, Sultoni meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporannya. Sebab, Sultoni melihat ada permasalahan pribadi antara Firli dengan Endar.

"Ini kan sangat tidak profesional, kan seperti itu. Jadi, kita juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh Ketua KPK. Jadi, kita minta Dewas selidiki kasus ini," tegas dia.

Baca Juga:

Rafael Alun Penuhi panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka

Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK telah menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK. (Pon)

Baca Juga:

Koalisi Desak KPK Tindak Lanjuti Laporan IPW terhadap Wamenkumham

Sentimen: positif (65.3%)