Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Madinah, Intan Jaya
Tokoh Terkait
JPU Sebut Luhut Sampai Geleng-geleng Kepala Setelah Dituding Ikut Bermain Tambang di Papua
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pada Senin, 3 April 2023, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan mengungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan sangat emosi dengan video yang dibuat oleh Haris Azhar. Adapun video tersebut diunggah di YouTube dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga Ada!!.
Video tersebut diunggah Haris Azhar pada 21 Agustus 2021 silam. Dan langsung memicu amarah Luhut Binsar Pandjaitan setelah melihatnya.
Dalam persidangan hari ini, JPU menyampaikan keterangan dari saksi yang juga Asisten Bidang Media Menko Marves Singgih Widiyastono. JPU menyebut Luhut sampai geleng-geleng kepala setelah melihat video tersebut.
Baca Juga: Human Rights Activists Haris Azhar and Fatia on Trial for Defamation of Indonesian High-ranking Officials
“Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono. ‘Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya’” kata JPU.
Selain itu, Luhut merasa keberatan ketika namanya disebut dengan kata ‘lord’. Menurut Luhut hal itu memiliki konotasi negatif, lantaran bermakna tuan, raja, dan penguasa tertinggi.
Luhut merasa namanya tercoreng lantaran menuding Haris Azhar dan Fatia tidak melakukan cross check terlebih dahulu. Luhut juga sudah memberi kesempatan Haris untuk minta maaf, namun hal itu dilakukan.
“Tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video,” kata JPU.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Haris Azhar Pertanyakan Pemisahan Berkas Perkara dengan Fatia Maulidiyanti
Luhut sebut tak miliki usaha tambang di Intan JayaDalam video tersebut, Fatia yang merupakan narasumber menyebut Luhut memiliki usaha pertambangan di Intan Jaya. Hal itu disangkal oleh pihak Luhut yang menyebut tak memiliki usaha tambang yang disebutkan.
“Padahal saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya,” ucap JPU.
Luhut mengaku merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera, namun bukan pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan Tobacom Del Mandiri memang pernah bekerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun saat ini sudah tak kerja sama lagi.
PT Madinah Qaurrata’ain memoliki kerja sama dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018. Sementara itu. JPU menyebut tidak ada dokumen tentang keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya dengan Derewo Project yang dikembangkan PT Madinah Quarrata’ain.***
Sentimen: netral (72.7%)