Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp 1,35 Miliar
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael diduga menerima uang tersebut melalui PT Artha Mega Eladhana.
“Tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) sejumlah sekitar USD 90.000,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Baca Juga:
Rafael Alun Penuhi panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka
Firli menjelaskan, kasus ini bermula sejak tahun 2005. Saat itu ayah dari Mario Dandy Prastiyo ini diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai wewenang antara lain untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Baca Juga:
KPK Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka Gratifikasi Hari Ini
Beberapa para wajib pajak, kata Firli, diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Pon)
Baca Juga:
KPK Amankan Uang dan Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun
Sentimen: negatif (88.6%)