Sentimen
Negatif (72%)
4 Apr 2023 : 09.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Newstagar

Newstagar

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Berbaju Oranye Seperti Anaknya, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK

4 Apr 2023 : 09.55 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Berbaju Oranye Seperti Anaknya, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan oleh KPK.

Usai diperiksa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan pajak periode 2011-2023, dirinya langsung ditahan pada Senin, 3 April 2023.

"Pada sore hari ini, kami sampaikan dan umumkan tersangkanya sebagai berikut, Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dikutip AyoBandung.com melalui YouTube KompasTV, Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: Seperti Akting, Istri Rafael Alun Disebut Ibu-ibu Top Pemain Sinetron Bareng Putri Candrawati

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” tambahnya.

Firli menambahkan bahwa masa penahanan RAT bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

"Penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," imbuhnya.

Lanjutnya, Firli membeberkan perkara kasus yang menjerat RAT. Hasil penyidikan menjelaskan pada tahun 2005 silam RAT diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil dan memiliki kewenangan untuk memeriksa adanya temuan pajak.

Baca Juga: Tangisan Ibu Mario Dandy dan Sindiran Pihak David Ozora, Ernie Meike dan Rafael Alun Egois?

“RAT resmi diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil dari tahun 2005, di antaranya memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan," beber Firli.

“Pada tahuin 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Penyidikan dan Penagihan Pajak, pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I,” imbuhnya.

Diketahui RAT saat itu memanfaatkan posisinya tersebut untuk meraup pundi-pundi uangnya melalui penerimaan gratifikasi dari pemeriksaan pajak para wajib pajak (WP).

RAT juga dikaitkan dengan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca Juga: Rafael Alun Takut Istri, Harta di Safe Deposit Box Sengaja Disembunyikan

Memiliki perusahaan yang berhubungan dengan jabatannya tersebut, RAT diduga sering merekomendasikan para WP untuk berkonsultasi dengan PT AME.

“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan,” terang Ketua KPK.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkoordinasi dengan PT AME,” lanjutnya.

Hasil temuan tim penyidik menyebutkan bahwa melalui PT AME, RAT mendapat gratifikasi berupa uang sekitar USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 Miliar.

Selain itu, KPK juga mengamankan beberapa barang bukti salah satunya yakni safe deposit box yang berisi uang senilai Rp32,2 Miliar.

Kemudian barang bukti lainnya berupa perhiasan, sepeda, jam tangan hingga tas mewah milik istrinya.***

Sentimen: negatif (72.7%)