Sentimen
Negatif (98%)
4 Apr 2023 : 08.55
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Pertimbangan KPK tahan Rafael Alun: Dikhawatirkan kabur

4 Apr 2023 : 08.55 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pertimbangan KPK tahan Rafael Alun: Dikhawatirkan kabur

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima gratifikasi senilai US$90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, salah satu pertimbangan pihaknya mengambil langkah penahanan adalah karena dikhawatirkan Rafael bakal melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentulah kita khawatir, bisa saja tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri," kata Firli dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4).

Firli bilang, upaya penahanan itu juga dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum. Selain itu, penahanan Rafael mengacu pada Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam beleid tersebut, kata Firli, terdapat syarat subjektif maupun objektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun yang jadi syarat subjektif, yakni penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan.

"Syarat objektif disebutkan di situ adalah bahwa perbuatan pidana diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun," ujar Firli.

Lebih lanjut, Firli memastikan semua prosedur penahanan terhadap Rafael Alun sudah dipenuhi. Pihaknya menjamin tidak ada kecacatan hukum dari upaya paksa ini.

"Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum," tutur Firli menegaskan.

Sentimen: negatif (98.1%)