Sentimen
Negatif (99%)
4 Apr 2023 : 08.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar AS

4 Apr 2023 : 08.31 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar AS

Gery David Sitompul | Senin, 03/04/2023 18:13 WIB

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi uang sejumlah US$ 90.000.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

"Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT (Rafael Alun) sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME," kata Firli bahuri, Senin (3/4).

Rafael diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Dia resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Firli menjelaskan, Rafael resmi menjabat Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pad tahun 2005. Dia memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ditahun 2011, jelas Firli, Rafael kemudian diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya." jelas Firli.

Selain itu  Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," kata Firli.

Di mana, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

Sebagai bukti permulaan awal, kata Firli, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar US$ 90.000 melalui PT AME.

"Saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," jelasnya.

Dalam upayanya, penyidik KPk telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

"Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro," ujar Firli.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TAGS : KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi

Sentimen: negatif (99.5%)