Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Abaikan Barang Bukti, KPMH Laporkan Hakim-hakim PN Jakbar dan MA ke Komisi Yudisial
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) untuk kembali melaporkan enam hakim, 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan 3 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing. Pangkalnya, aduan sebelumnya ditolak oleh KY, disebabkan belum mendapatkan penjelasan utuh tentang materi pengaduan.
"Hari ini kita mengajukan surat keberatan, yang Alhamdulilah sudah diterima surat kita. Tadi sempat kita sampaikan kronologis (kasus-red). Baru hari ini kita bisa bertemu dengan pihak KY, yang biasanya hanya mengantar surat tadi ditemani oleh tim dari KY," kata Ketua KPMH Aulia Fahmi di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2023.
Aulia Fahmi menerangkan, dalam surat resminya, Ketua Pengawasan Hakim di KY, menyatakan bahwa pengabaian barang bukti adalah wilayah kewenangan kompetensi KY. Karena itu, KY tidak bisa mengabaikan begitu saja laporan KPMH.
Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia
"Kita sampaikan, ini kita punya bukti surat resmi dari KY, ketua pengawas menyatakan jika hakim mengabaikan barang bukti itu adalah pelanggaran. Di aduan kita pertama itu mengenai hakim yang mengabaikan barang bukti kita," kata dia.
Aulia Fahmi kembali menjelaskan bahwa aduan pihaknya ke KY ialah mengenai hakim di PN Jakbar dan hakim agung di MA yang memutuskan memenangkan DG yang telah merugikan dan PT MZ yang berinvestasi jutaan dollar di Indonesia.
Diduga seorang yang disebut sebagai direktur utama di DG di aktanya, hanyalah sosok pelamar kerja.
"Penyidik (Polda Metro Jaya) saat itu sudah menemukan dua alat bukti. Ada akta, yang ternyata tanda tangan direktur utamanya itu adalah seorang pelamar kerja, seorang pelamar kerja di The Ducking Grup kemudian ditolak, tapi datanya dipakai untuk menjadi seolah menjadi direktur. Dia yang tanda tangan," tuturnya.
Saat di periksa, yang disebut sebagai direktur ini menyatakan tidak pernah menandatangi sesuatu. Karenanya, penyidik menganggap ini sebagai barang bukti, dan jaksa pun menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21, sehingga dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, sesal Aulia Fahmi, perjalanan kasus ini oleh hakim, barang bukti tak dipertimbangkan. Sehingga di PN Jakbar ketika itu dinyatakan lepas dari jerat hukum karena dianggap perdata. Pun putusan MA, dianggap sebagai perkara perdata.
"Karena kita lihat di KY pernah ada kasus yang sama seperti ini, tadi salah satunya pengabaian barang bukti, kita laporkan. Kita berharap KY ini memperlakukan sama soal ada hakim yang mengabaikan barang bukti, berikan mereka sanksi supaya ada kepastian hukum," ujarnya.
KPMH juga mendesak Ketua KY agar menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus. "Tolong tindak hakim-hakim itu, hakim PN Jakbar ditindak, hakim MA juga ditindak. Jangan sampai KY ini sebagai lembaga asal ada, engga punya kompetensi, ngga punya wewenang apa-apa, buat apa dibikin KY," tukasnya.
Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda DicopotSentimen: negatif (99.2%)