Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
18 Orang Tertipu dengan Modus Jual Beli Satwa Langka
JabarEkspress.com Jenis Media: News
BOGOR – Sekitar 18 orang tertipu dengan kerugian mencapai Rp 1 Miliar dengan modus penipuan investasi jual beli satwa langka termasuk Harimau Benggala.
Dari kasus tersebut Polresta Bogor Kota menetapkan TF, 31, sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku utama dalam kasus modus penipuan itu.
“Kurang lebih (korbannya) ada 18 orang. Tapi, korban yang satu laporan itu kerugiannya Rp200 juta. Kalau ditotalkan seluruh korban angkanya diperkirakan Rp1 miliar,” ungkap Kepala Satreskrim Polresta Kompol Rizka Fadhila saat menggelar konferensi pers pada Senin, (3/4).
Menurutnya, kasus dengan modus penipuan tersebut awalnya dari laporan salah satu korban pada Maret 2023. Pelaku menjanjikan keuntungan dari bisnis jual beli hewan langka.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berupaya meyakinkan para korban bahwa dirinya mampu mendatangkan hewan langka dari luar negeri untuk diperjual belikan di Indonesia.
Tak hanya itu, pelaku memperkuat modus tipu dayanya dengan mengirim sejumlah dokumentasi berupa foto dan video hewan yang akan didatangkan ke Indonesia.
Kemudian, pelaku merayu korban dengan menjanjikan keuntungan kepada korban hingga Rp100 juta.
Sentimen: negatif (99.6%)