Sentimen
Negatif (99%)
4 Apr 2023 : 03.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Bakal Miskinkan Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang

4 Apr 2023 : 03.20 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Bakal Miskinkan Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang

Gery David Sitompul | Senin, 03/04/2023 20:07 WIB

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana bakal menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal ?Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisamboso dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Diketahui, Rafael Alun dijerat dengan pasal gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Di mana, Firli menegaskan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," Firli menandaskan.

KPK telah menahan Rafael Alun selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia diduga menerima gratifikasi uang sejumlah US$ 90.000. Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

Dalam upayanya, penyidik KPk telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

"Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro," ujar Firli.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TAGS : KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi

Sentimen: negatif (99.8%)