Viral Barbuk Baju Bekas Dibagikan, Polisi: Kita Akan Dalami
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara terkait viralnya unggahan dari akun @txtdariorangberseragam terkait dugaan penyalaahgunaan wewenang barang sitaan berupa baju bekas hasil impor untuk dibagikan ke keluarganya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membantah dengan tegas adanya oknum penyidik yang menyisihkan barang bukti tersebut untuk dibagikan kepada pihak keluarga.
“Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik,” katanya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Trunoyudo memastikan bahwa barang bukti pakaian bekas itu masih tertata rapi dan tidak ada yang keluar sehelai pun. Ia mengatakan, barang sitaan itu nantinya akan dihadirkan dalam pembuktian persidangan.
“Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional. Alat bukti atau barang bukti ini juga pada konteksnya untuk digunakan proses pembuktian,” ujarnya.
Kemudian, Trunoyudo juga mengatakan pihaknya masih menyelidiki pengunggah video viral tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
“Kita akan mendalami, sudah didalami oleh Ditreskrimum, kita tunggu kabarnya dalam hal ini supaya terang. Jangan sampai sesuatu padahal foto yang digunakan adalah foto resmi pada saat proses preskon yang bisa disebarkan, khalayak umum wajib tahu, tapi dimanfaatkan digunakan dengan teks subtitle yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial yang menarasikan pakaian bekas impor yang diduga merupakan bukti pengungkapan kasus thrift, akan dibagikan penyidik ke keluarganya.
“Ngakak banget punya aa katanya ‘nggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini,” demikian narasi dari gambar yang diunggah akun Twitter @txtdariorangberseragam.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (78%)