Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Hukum KPK Temukan Bukti Permulaan Tersangka RAT Berupa Dollar Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah dugaan gratifikasi diterima tersangka RAT dalam nominal mata uang Dollar Amerika Serikat (AS/US). Menurut KPK, ditemukan bukti permulaan senilai US$90 ribu atau sekitar Rp1 miliar lebih, diduga diterima RAT sejak tahun 2011.
"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar US$90 ribu. Uang itu, penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana), saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca juga: KPK Resmi Menahan Tersangka RAT
KPK juga telah resmi menahanan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut. RAT akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung, dari (3/4/2023) sampai (22/4/2023), di Rutan KPK, Jakarta.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam kesempatan sama, juga menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan gratifikasi tersangka RAT. Yaitu, berawal sejak tahun 2005, RAT diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dengan jabatan itu, RAT mempunyai wewenang antara lain, yaitu melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak. Tepatnya, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Di tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. Pada Kawil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I," kata Firli.
Selama menjabat, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan kasus. Firli juga mengatakan, ternyata RAT memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME, bergerak di Bidang Konsultasi Pembukuan dan Perpajakan.
"Jadi, RAT punya pekerjaan bergerak di Bidang Jasa Konsultasi Pembukaan dan Perpajakan. Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak," kata Firli.
Tepatnya, kata dia, terkait pelaporan kewajiban pembukuan melaui Ditjen Pajak. "Setiap wajib pajak terkait masalah itu, akan diberikan rekomendasi oleh RAT ke PT AME," kata Firli.
RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Yaitu, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sentimen: negatif (99.9%)