THR ASN, TNI, Polri Kapan Cair ? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Pemerintah agan segera mengucurkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI.
Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2023) melalui kementerian atau lembaga dengan total sekitar Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota POLRI.
Untuk ASN daerah (PNS daerah dan PPPK), telah dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara untuk pensiunan dan penerima pensiun, Bendahara Umum Negara telah menyiapkan angaran sekitar Rp 9,8 Triliun untuk THR pensiunan dan penerima pensiun.
"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu 29 Maret 2023.
Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota POLRI, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.
Untuk komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terang Sri Mulyani, terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. ***
Sentimen: positif (94.1%)