Ulah Haris Azhar dan Fatia Berbuah Teguran Hakim di Sidang Perdana
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty atau Fatiah Maulidiyanty menjalani sidang perdana terkait pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang perdana ini, keduanya berulah dan mendapat teguran hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kendati demikian, keduanya diadili secara terpisah.
Haris Ditegur gegara Jawab Asal Soal Identitas.
Dalam sidang perdana, Haris ditegur ketika ditanya perihal identitas. Haris asal menjawab saat ditanya tempat lahir.
"Tempat lahir di mana Saudara?" tanya hakim kepada Haris Azhar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
"Menurut ibu-bapak saya, saya lahir di rumah sakit," jawab Haris Azhar yang sempat memicu tawa pengunjung sidang.
Hakim lantas menjelaskan tempat lahir itu berupa kota. Haris Azhar kemudian merujuk pada jaksa di mana identitasnya sudah tercantum.
"Di jaksa sudah ditulis...," kata Haris Azhar.
"Ya sudah, sudah," jawab hakim.
Namun Haris Azhar masih berbicara sehingga hakim memintanya berhenti bicara. "Sudah cukup, cukup, cukup," kata hakim dengan suara meninggi.
Simak Video 'Debat Jaksa-Pengacara Usai Fatiah Ngaku Tak Paham Dakwaan':
[-]
Sentimen: netral (91.4%)