Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Louis Vuitton, Chanel, Dior
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
KPK Sita Puluhan Tas Mewah hingga Uang Senilai Rp32,2 M dari Rafael Alun
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak tahun 2011-2023. KPK pun menyita puluhan tas, perihasan hingga uang pecahan rupiah.
Hal ini usai penyidik menggeledah rumah Rafael yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan mata uang rupiah," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Resmi Ditahan, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak Senilai Rp1,3 Miliar
Untuk tas yang diamankan dalam penggeledahan tersebut sebanyak 30 buah. Barang bukti itu turut dipamerkan oleh penyidik saat penahanan Rafael.
Pantauan Indozone, mayoritas tas yang disita itu merupakan tas wanita. Tas tersebut rilisan berbagai merek kenamaan antara lain Christian Dior, Louis Vuitton (LV), Chanel dan Hermes Birkin.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Orange, Tangan Diborgol
Selain itu, kata Firli, turut diamankan uang sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank. Uang itu dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Euro.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rafael Ditahan
KPK menahan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Dia ditahan setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak tahun 2011-2023, Senin (3/4/2023).
“Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (98.8%)