Sentimen
3 Apr 2023 : 06.03
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Sidang Kasus Lord Luhut Bakal Digelar di PN Jakarta Timur Hari Ini
Medcom.id Jenis Media: News
3 Apr 2023 : 06.03
Jakarta: Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar akan menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023. Sidang akan dilakukan pukul 10.00 WIB.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mengatakan kasus yang tengah dihadapi kedua aktivis HAM itu merupakan gambaran dari buruknya demokrasi di Indonesia. Menurut Isnur, negara seharusnya berterima kasih kepada Fatia dan Haris karena mereka telah berani bersuara mengkritik pemerintah.
"Negara seharusnya melindungi mereka karena mereka adalah pejuang hak asasi manusia yang oleh peraturan internasional mereka dilindungi," kata Isnur di Jakarta, Minggu 2 April 2023.
Ia juga berharap negara dapat memberi perlindungan kepada mereka dan memproses serta menghentikan segala konflik kepentingan yang tengah terjadi. "Jika Haris dan Fatia saja dikriminalisasi, bagaimana besok kita," ungkapnya.
Kritik yang Haris dan Fatia ditujukan kepada Luhut sebagai pejabat negara. Isnur mengungkap bukan kali pertama kritik dilayangkan kepada pemerintah.
"Mereka sudah sangat panjang, puluhan tahun mereka kritis dan yang kedua kita lihat pak Luhut sebagai pejabat publik. Tidak bisa kemudian dia bilang tersinggung sebagai warga negara. Haris dan Fatia membicarakan Pak Luhut sebagai pejabat publik," tutur Isnur.
Atas kritik yang diberikan, kedua aktivis HAM itu terkena UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 3, Pasal 14 ayat 2 tentang UU Hukum Pidana, dan Pasal 10 KUHP.
"Pasal-pasal ini adalah pasal-pasal yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi banyak masyarakat, banyak aktivis, banyak anti korupsi, banyak jurnalis, karena mereka berbicara, karena mereka kritis," ungkap Isnur. (Nurul Hafizhah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mengatakan kasus yang tengah dihadapi kedua aktivis HAM itu merupakan gambaran dari buruknya demokrasi di Indonesia. Menurut Isnur, negara seharusnya berterima kasih kepada Fatia dan Haris karena mereka telah berani bersuara mengkritik pemerintah.
"Negara seharusnya melindungi mereka karena mereka adalah pejuang hak asasi manusia yang oleh peraturan internasional mereka dilindungi," kata Isnur di Jakarta, Minggu 2 April 2023.
-?
- - - -Ia juga berharap negara dapat memberi perlindungan kepada mereka dan memproses serta menghentikan segala konflik kepentingan yang tengah terjadi. "Jika Haris dan Fatia saja dikriminalisasi, bagaimana besok kita," ungkapnya.
Kritik yang Haris dan Fatia ditujukan kepada Luhut sebagai pejabat negara. Isnur mengungkap bukan kali pertama kritik dilayangkan kepada pemerintah.
"Mereka sudah sangat panjang, puluhan tahun mereka kritis dan yang kedua kita lihat pak Luhut sebagai pejabat publik. Tidak bisa kemudian dia bilang tersinggung sebagai warga negara. Haris dan Fatia membicarakan Pak Luhut sebagai pejabat publik," tutur Isnur.
Atas kritik yang diberikan, kedua aktivis HAM itu terkena UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 3, Pasal 14 ayat 2 tentang UU Hukum Pidana, dan Pasal 10 KUHP.
"Pasal-pasal ini adalah pasal-pasal yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi banyak masyarakat, banyak aktivis, banyak anti korupsi, banyak jurnalis, karena mereka berbicara, karena mereka kritis," ungkap Isnur. (Nurul Hafizhah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (88.6%)