Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji, Ibadah Umroh
Grup Musik: Dewa 19, APRIL
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Kemenag Blacklist Mafia Umrah PT NSWM dari Daftar PPIU, Rugikan Jemaah dan Tokoh Agama
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – PT Naila Syafaah Mandiri Wisata (NSWM) milik Mahfudz Abdulah alias Abi (52), kena blacklist, buntut dugaan penipuan kepada jemaah termasuk salah satu tokoh agama ternama. Kementerian Agama (Kemenag) hapus perusahaan itu dari daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni, memastikan akan menindak tegas PT NSWM buntut kerugian para jemaah korban modus penipuannya.
"Dari kemarin PT NSWM sudah kita take down dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) di seluruh aplikasi kita," kata dia, Sabtu, 1 April 2023.
Baca Juga: Muncul Poster Dukungan untuk Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Depok, Gibran Beri Tanggapan
Mujib menambahkan, pihaknya memastikan untuk menerapkan blacklist bagi PT NSWM, dari semua aplikasi umrah yang terdaftar di Kementerian Agama.
"Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar. Dan kami sudah lama menonaktifkan username dan password-nya dalam sistem pelaporan kita (Siskopatuh)," ujar dia.
Masih dari keterangan Mujib, pekan depan, Senin, 3 April 2023, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk merumuskan langkah selanjutnya dalam penindakan PT NSWM. Sanksi, kata dia akan segera diberlakukan Kemenag.
"Senin akan kita rapatkan bersama unsur pimpinan dan Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk keputusan Menteri Agama sudah terbit," ucapnya.
Baca Juga: Once Mekel Ingin Diskusikan Royalti dan Izin Lagu-lagu Dewa 19, Pengacara Ahmad Dhani: Luar Biasa
Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik PT NSWM, serta Hermansyah (59) sebagai direktur utama perusahaan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.
Uraian Kasus Mafia UmrahMafia umrah yang terbongkar usai menelantarkan jemaah umroh, melakukan berbagai cara untuk menggaet para korbannya. PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri (NSWM) diketahui menggelapkan dana para jemaah yang menjadi korban.
Baca Juga: Senyum Jokowi saat Respons Perbedaan Data Rp349 T antara Mahfud MD dan Sri Mulyani
Tiga tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz), serta Hermansyah (direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). Mereka bahkan memasang foto tokoh agama dengan pengikut banyak di media sosial, agar menarik minat calon korban.
Foto tokoh agama itu dipasang pada brosur penawaran, seolah-olah ada kerja sama endorse antara kedua belah pihak. Namun, ternyata tokoh agama yang 'dimanfaatkan' tersebut termasuk ke dalam salah satu korban mereka.
Apa yang dilakukan PT NSWM itu adalah salah satu modus operandi mereka, untuk menghimpun dana dari para korban. Selain itu, mereka mencari korban dalam kelompok pengajian di masjid-masjid. ***
Sentimen: negatif (88.7%)