Sentimen
Negatif (99%)
3 Apr 2023 : 05.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Evi Novida Ginting

Evi Novida Ginting

Idham Holik

Idham Holik

Heddy Lugito

Heddy Lugito

DKPP Tak Perlu Ragu Beri Sanksi Terhadap Penyelenggara Pemilu

3 Apr 2023 : 05.00 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

DKPP Tak Perlu Ragu Beri Sanksi Terhadap Penyelenggara Pemilu

Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, pada Senin, 3 April 2023. Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.
 
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti, menilai DKPP tak perlu ragu untuk memberi sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran.
 
“Dalam memutus perkara, DKPP tak perlu takut untuk beri sanksi sesuai ketentuan perUndangan-undangan kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Ramlan saat berbicara dalam diskusi publik di Jakarta, Minggu, 2 April 2023.

-?

- - - -
Menurutnya, terlalu mahal harga demokrasi Indonesia jika tetap mempertahankan penyelenggara pemilu yang berlaku curang.
 
Senada, mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, menyebut jika penyelenggara tak bisa menjaga kejujuran, tentu proses pemilu tidak akan bisa diharapkan berjalan secara fair.
 
“Kami harapkan pemilih tidak kecewa, peserta pemilu lolos jadi peserta itu bukan dari cara-cara yang tak benar, pemilih tentu ingin pemimpin yang berhak menjadi peserta pemilu,” ungkapnya.
 
Evi meyakini bahwa DKPP punya tanggung jawab besar terlebih untuk memutus perkara besok. Jika DKPP mengabaikan semua data-data yang diberikan oleh pengadu, maka keberadaan DKPP patut dipertanyakan lebih lanjut.
 
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai seharusnya penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik tanpa adanya praktik kecurangan yang melibatkan kelembagaan pemilu. Maka, putusan DKPP nantinya harus mengembalikan amanat konstitusi, serta menghadirkan asas pemilu yang luber, jujur, adil, dan penyelenggara pemilu yang mandiri.
 
“DKPP adalah penegak etik, ia bekerja di atas etika dan demokrasi. Putusan DKPP mestinya memberikan harapan bagi penyelenggara pemilu, bahwa mereka dilindungi bekerja dengan jujur, dan sesuai prinsip-prinsip berintegritas.,” tuturnya.
 
Titi juga berharap agar DKPP membiasakan seluruh penyelenggara pemilu untuk melakukan hal yang benar, dan jangan biasakan kecurangan.
 
“Kita beri legitimasi kepada yang benar bukan yang curang. Penting mengingatkan kembali forum ini bukan untuk mengganggu DKPP, banyak pihak dukung DKPP mengeluarkan putusan sesuai atau yang adil dan tanpa khawatir adanya intimidasi,” ungkap Titi.
 
 
Sementara itu, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mempersilahkan teradu maupun pengadu untuk hadir di dalam sidang putusan terkait laporan dugaan kecurangan KPU di Gedung DKPP, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
 
“Kita undang semuanya. Baik teradu maupun pengadu. Kalau mereka tidak hadir fisik, bisa mengikuti sidang lewat kanal youtube. Tidak ada kewajiban hadir. Toh, nanti berkas putusannya juga akan kita berikan,”ujar Heddy kepada Media Indonesia.
 
Adapun perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 itu diadukan oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Salah satu pihak yang duduk sebagai teradu adalah anggota KPU RI Idham Holik.
 
Sembilan teradu lain di samping Idham antara lain ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto. 
 
Berikutnya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulawesi Utara Carles Worotitjan, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, serta Jelly Kantu selaku Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(END)

Sentimen: negatif (99.9%)