Sentimen
Positif (97%)
3 Apr 2023 : 03.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait

Data Melonjak, Bupati Jember Perintahkan Tim Gabungan Verifikasi Pegawai Non ASN

3 Apr 2023 : 10.20 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Data Melonjak, Bupati Jember Perintahkan Tim Gabungan Verifikasi Pegawai Non ASN

Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto memerintahkan tim gabungan untuk melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Desakan verifikasi, validasi, dan penyelidikan menggema dari gedung DPRD Jember menyusul melonjaknya data pegawai non ASN dari 3.900 orang menjadi 9.000 orang. Parlemen menduga adanya penggelembungan dan penyelundupan data yang merugikan pegawai non ASN yang sudah bekerja lama.

Bupati Hendy Siswanto menegaskan, proses verifikasi dan validasi akan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat, Bagian Hukum, dan organisasi perangkat daerah terkait.

“Jika ditemukan data yang tidak valid seperti upaya untuk menambah masa kerja, akan dilakukan tindakan atau sanksi tegas sesuai regulasi,” kata Hendy, dalam dalam sidang paripurna pembacaan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jember, di aula kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jumat (21/10/2022) sore.

Hendy mengatakan, selama ini pendataan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten jember sudah sesuai regulasi pemerintah pusat. “Masing-masing individu (pegawai non ASN) melampirkan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) secara berjenjang dari unit kerja terkecil sampai Kepala OPD dan dilakukan pula proses verifikasi dan validasi oleh tim gabungan,” katanya.

Selain itu, lanjut Hendy, pemkab juga menggelar dua kali uji publik pada 7-12 Oktober 2022 dan 19-20 Oktober 2022. “Masyarakat terbuka untuk melakukan sanggahan dan masukan sekaligus koreksi,” katanya.

Dari sini, Hendy berkeyakinan penggelembungan dan penyelundupan data sulit terjadi. “Namun demikian, bila dalam proses verifikasi validasi ditemukan data yang tidak valid, yaitu adanya upaya untuk menambah masa kerja dan ini sudah dilakukan proses pemeriksaan, akan dilakukan tindakan atau sanksi tegas sesuai regulasi,” katanya.

Dalam situasi saat ini, Hendy sependapat dengan PDI Perjuangan untuk memperhatikan tenaga honorer seperti tenaga keamanan, tenaga kebersihan, tenaga sopir, dan sejenisnya agar tetap bisa masuk dalam pendataan non ASN.

“Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan upaya koordinasi dengan BKN pusat dan Kementerian PANRB melalui surat tertanggal 12 Oktober 2022 dan surat tertanggal 19 Oktober 2022 tentang permohonan kebijakan pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember 2022,” kata Hendy. [wir/kun]

Sentimen: positif (97%)