Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ICJR
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Besok Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia, Koalisi Masyarakat Sipil : Ini Bukti Pembungkaman
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Mauliyanti itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur besok Senin (3/4/2023).
Terkait hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan siap mengawal sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah kelompok aktivis ham dan lingkungan itu tegas menolak pembungkaman pemerintah kepada Haris dan Fatia.
Koalisi ini menyebut apa yang disampaikan Haris dan Fatia merupakan kebebasan berpendapat yang harus dihormati bukan malah dibungkam.
Dalam keterangannya, di ranah publik masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan.
-
Jalani Sidang Perdana di Kasus Luhut Binsar, Haris Azhar dan Fatia Mengaku Siap dan Bermodalkan Doa
“Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE,” demikian keterangan dikutip pojoksatu.id.
Mereka menilai, kasus Haris dan Fatia merupakan bukti bahwa pembungkaman masih ada.
Sebab, kasus Haris dan Fatia merupakan satu dari sekian banyak pembungkaman masyarakat sipil saat menyuarakan pendapat.
Hal ini merupakan kabar buruk bagi demokrasi dan situasi kebebasan sipil di Indonesia.
“Kasus ini juga hanya satu dari sekian banyak serangan yang ditujukan kepada aktivis, jurnalis, pembela HAM, perempuan pembela HAM, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil secara umum,” tuturnya.
-
Ini Alasan Kejaksaan tak Tahan Haris Azhar dan Fatia Meski Sudah P21
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengecam tindakan represif dan ancaman-ancaman yang timbul karena kesewenangan negara.
Karena itu mereka mendesak dan terus menagih pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia agar dirasakan utamanya masyarakat sipil.
“Kami menyerukan solidaritas sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang sampai hari ini menjadi korban kriminalisasi dan juga ancaman-ancaman akibat aktivitasnya membela lingkungan, kebebasan akademis, kebebasan pers dan ketidakadilan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari beberapa organisasi seperti STHI Jentera, HiVOS, KontraS, Amnesty International Indonesia, SAFEnet, ICJR, KPA, PBHI, HRWG, AJI Pusat, dan LBH Apik.
ICW, YLBHI, JSKK, LBH Jakarta, Trend Asia, PUSAKA, Solidaritas Perempian, Greenpeace, Bersihkan Indonesia, PSHK, ICEL, AMAN, Asian Justice and Right, PAKU ITER, KontraS Papua dan lain sebagainya.
-
Tak Gentar, Haris Azhar Siap Ladeni Luhut di Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik
Total ada 45 organisasi dan 5 individu.
Seperti diketahui, Luhut melayangkan laporan polisi atas tindakan Haris Azhar dan Fatia dalam sebuah program podcast.
Luhut mempermasalahkan pernyataan yang dibuat Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Haris pada 20 Agustus 2021 soal dugaan keterlibatan Luhut dalam sejumlah bisnis tambang di Papua.
Selain itu, keduanya juga menyebut Luhut dan sejumlah pensiunan jenderal memiliki konflik kepentingan ekonomi dalam polemik bisnis tambang di Papua.
Usai 2 kali disomasi dan tak direspons, Luhut melaporkan Haris dan Fatia pada September 2021 lalu.
-
Demokrat Tolak Presiden 3 Periode, Haris Azhar dan Fatia Disinggung: Hentikan Upaya Manipulasi Suara Rakyat
Setelah lama bergulir, keduanya ditetapkan sebagai tersangka diumumkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2023 lalu.
Haris dan Fatia sendiri dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan atas pencemaran nama baik.
Keduanya dijerat dengan Undang Undang ITE Pasal 7 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, kemudian Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 310 Pidana KUHP. (Fandi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (66.7%)