Bawaslu Padang sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa pemilu
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Ketua Bawaslu Padang Dorri Putra membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Padang,Minggu (2/4/2023). ANTARA/ Mario SN
Elshinta.com - Bawaslu Kota Padang, Sumatera Barat, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bawaslu Nomor 9 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu 2024 kepada penyelenggara, peserta, pengawas pemilu dan masyarakat agar memiliki pemahaman yang sama.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra di Padang, Minggu mengatakan Peraturan Bawaslu ini tidak ada perbedaan yang signifikan dengan aturan sebelumnya, namun pihaknya terus melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran atau sengketa pemilu. Menurut dia, saat pencalonan anggota DPRD Padang dan KPU Padang mengeluarkan keputusan atau berita acara nanti bisa muncul sejumlah sengketa.
"Melalui sosialisasi ini kami berikan pemahaman bahwa ada alur dan mekanisme yang harus dijalankan untuk melaporkan sengketa pemilu," kata dia.
Ia menjelaskan untuk waktu dibatasi hanya tiga hari setelah KPU Padang mengeluarkan keputusan atau berita acara di jam kerja.
"Waktu tiga hari ini nantinya yang harus dimaksimalkan pihak yang ingin mengajukan sengketa pemilu dan harus melengkapi dokumen bukti atas keberatan yang mereka ajukan," kata dia.
"Kita tentu tidak ingin nanti ada muncul protes karena partai politik tidak mendapatkan sosialisasi terkait regulasi ini dan mereka tidak dapat mengajukan sengketa pemilu," ujarnya lagi.
Ia mengatakan sengketa itu nantinya terjadi dalam dua hal yakni sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilu, dan sengketa antarpeserta pemilu.
"Kami akan road show peraturan ini kepada partai politik agar memperdalam pemahaman mereka terkait sengketa proses dan bagaimana tata cara pengajuan sengketa dan mekanisme yang akan dilakukan," kata dia.
Selain itu, kata dia, juga Bawaslu Padang dan Panwas Kecamatan juga diberikan mandat untuk melakukan penyelesaian sengketa pemilu di tingkat kecamatan dan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
"Namun mereka nanti mengeluarkan keputusan itu harus dikonsultasikan dengan Bawaslu Kota Padang," kata dia.
Sementara Anggota Bawaslu Sumatera Barat Nurhaida Yetti mengatakan Bawaslu Padang menjadi yang keempat melaksanakan sosialisi tersebut, setelah Bawaslu Agam, Bawaslu Solok Selatan, Bawaslu Payakumbuh.
"Sosialisasi ini tentunya memperjelas jalur pengajuan sengketa pemilu terhadap keputusan KPU yang nantinya tidak diterima peserta pemilu," katanya.
Ia mengatakan Bawaslu bertugas memastikan semua penyelenggaraan berjalan sesuai aturan, sehingga pesta demokrasi itu dapat berdiri dengan sempurna.
"Pengajuan sengketa itu memiliki batas waktu, sehingga hal ini yang harus dipahami semua pihak dan jika itu terjadi kita semua sudah memahami hal tersebut," ujarnya.
Sentimen: negatif (84.2%)