Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayar Separo, APBN Tak Cukup?
Krjogja.com Jenis Media: News
ilustrasi dok
Krjogja.com - Jakarta - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan kembali tidak diberikan secara penuh. Hal ini dikarenakan Pemerintah masih memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Sebagaimana telah disampaikan, pemerintah mengalokasikan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara (PNS) dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, tak bisa dipungkiri saat ini kondisi ekonomi global masih diliputi dengan ketidakpastikan. Kementerian Keuangan pun berharap seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, bisa mendorong pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal. "Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," ujarnya.
Meskipun tren pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut positif, misalnya pada tahun 2022 tumbuh sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen.
"Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi," ujar Yustinus.
Cair Mulai H-10
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Di tahun ini, besaran nilai THR PNS maupun gaji ke-13 kembali tidak diberikan secara penuh.
Alasannya karena perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit. Antara lain masih berlanjutnya pandemi Covid-19 di sejumlah negara.
Risiko Ekonomi
Selain itu, ekonomi domestik juga masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global akibat konflik Rusia dan Ukraina. Kemudian, kenaikan suku bunga oleh sejumlah negara maju juga mendorong laju inflasi yang berdampak pada ekonomi Indonesia.
Untuk besaran nilai THR bagi ASN hingga TNI-Polri, lanjutnya, ditetapkan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.
Sedangkan, bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen. (*)
Sentimen: positif (99.6%)