Sentimen
Negatif (84%)
2 Apr 2023 : 19.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cikini

Kasus: korupsi

Apa itu MAKI? Organisasi yang Polisikan Mahfud Md hingga Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp349 T

2 Apr 2023 : 19.38 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Apa itu MAKI? Organisasi yang Polisikan Mahfud Md hingga Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp349 T

MAKI sudah didirikan sejak tahun 2007.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Agaknya tak heran bila terlintas di benak publik mengenai apa itu MAKI, setelah organisasi tersebut mendapat ruang pemberitaan dalam beberapa hari terakhir.

Apa itu MAKI merupakan pertanyaan yang lumrah di tengah upaya organisasi tersebut dalam mempolisikan Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Sebanyak tiga tokoh penting di negara ini telah dilaporkan MAKI Bareskrim pada Selasa 28 Maret 2023. Apa itu MAKI?

Pilot Pesawat Susi Air Masih Disandera KKB, Mahfud Md Jelaskan Sikap Pemerintah

MAKI adalah akronim dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, sebuah organisasi anti-korupsi di Indonesia yang didirikan Boyamin Saiman sejak tahun 2007.

Perhatian publik mulai tertuju pada MAKI sejak organisasi tersebut saat Boyamin mengembuskan informasi keberadaan terpidana korupsi tagih Bank Bali yang jadi buron Kejagung selama 11 tahun, Djoko Tjandra.

MAKI juga sempat menginformasikan pergerakan buronan kelas kakap KPK, Nurhadi Abdurrachman. Beberapa kali Boyamin membuat laporan ke KPK mengenai lokasi Nurhadi beserta kejahatan yang telah dilakukannya. Seperti menukarkan uang dolar ke money changer di daerah Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan.

Adapun baru-baru ini MAKI mempolisikan Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana terkait dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun.

Boyamin melaporkan kasus itu dalam rangka menyudahi perdebatan antara Pemerintah dan DPR sekaligus menguji pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat bahwa membuka hasil PPATK merupakan tindak pidana sebagai mana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Daripada diperdebatkan terus antara Pemerintah dan DPR sudahlah saya ngalah lapor ke Bareksrim,” kata Boyamin di Bareskrim Mabes Polri.

Meski begitu, Boyamin berharap laporan itu ditolak. Ia mendukung Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Ivan Yustivandana dalam mengupas tuntas tindak pidana pencucian uang di lingkup Kemenkeu.

Ramai Rafael Alun, Megawati Dukung Sri Mulyani Lakukan Pembersihan

Sentimen: negatif (84.2%)