Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Guntur
Kasus: pencurian, korupsi
Tokoh Terkait
Asep Guntur
2 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pemprov Kepri Diringkus, Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020. Aparat Kepolisian Kepri meringkus dan mengamankan keduanya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan tersangka pencurian uang rakyat kali ini atas inisial ARS dan AR.
"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri,” ucapnya, saat dihubungi di Batam, Sabtu, 1 April 2023.
Dia melanjutkan, dana yang dijadikan sumber kongkalikong tersebut ialah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Polemik Royalti dengan Ahmad Dhani, Once Sebut Putranya Ikut Kena Imbas
Kedua tersangka, kata Nasriadi ditangkap secara terpisah, ARS ditangkap di Tanjungpinang sementara penangkapan terhadap AR berlangsung sehari setelahnya di Jakarta.
"ARS ditangkap pada hari Kamis (30 Maret) dan AR ditangkap pada hari Jumat (31 Maret) kemarin," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Nasriadi menambahkan, satu unit mobil dinas milik Pemprov Kepri turut diamankan ketika tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus AR di Jakarta.
Untuk diketahui, kedua pelaku merupakan pejabat setingkat kepala bidang di Pemprov Kepri. ASR adalah eks Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri, sedangkan AR merupakan mantan pejabat di BPKAD Kepri.
Baca Juga: Ada yang Janggal dalam Klarifikasi Harta Kekayaan 3 Pejabat ‘Hedonis’, KPK Selidiki Sumber Uang
Tertangkapnya kedua pejabat terkait merupakan buntut perkembangan dua kasus dugaan korupsi sebelumnya.
Masih ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, penangkapan yang lalu dilangsungkan bagi enam orang tersangka tiga tahun lalu, sekitar pertengahan 2020. Adapun tersangka yang berhasil diringkus berinisial TWW, MI, SP, MI, MO, dan AA.
Kemudian, di pengangkapan kedua, Polda Kepri Polisi mengamankan empat orang tersangka pada Desember 2022, yaitu ZU, ON, AN, dan S.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 ini mencapai kisaran angka Rp20 miliar. Demi lancarnya penyelidikan, polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.
Baca Juga: 11 Orang di Pakistan Tewas Saat Berebut Bantuan Makanan
Korupsi Terkini: Tukin Kementerian ESDMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 10 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di instansi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Adapun korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020-2022.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka yang kebanyakan adalah pegawai bagian keuangan di Kementerian ESDM mempermainkan uang tukin para pegawai. Apabila terdapat kelebihan anggaran atau uang, maka uang tersebut akan dibagi-bagi oleh para tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut para tersangka yang makan uang tukin pegawai tersebut akan melakukan berbagai cara agar uang sisa bisa digunakan oleh mereka. Bahkan ada banyak pihak yang terlibat. Salah satu alibi tersangka ialah salah ketik alias typo, misal jumlah Rp5 juta bisa mendadak diganti jadi Rp50 juta.***
Sentimen: negatif (100%)