Sentimen
Negatif (98%)
2 Apr 2023 : 04.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Taman Sari, Tulungagung

Kasus: HAM, Praktik prostitusi, prostitusi online

Tokoh Terkait

Terlibat Prostitusi Online, Wanita Asal Uzbekistan dan Maroko Diringkus Imigrasi

2 Apr 2023 : 04.06 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Terlibat Prostitusi Online, Wanita Asal Uzbekistan dan Maroko Diringkus Imigrasi

PRFMNEWS - Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua Warga Negara Asing (WNA), yakni RZ, 27 tahun, asal Uzbekistan dan MBS, 24, asal Maroko lantaran diduga terlibat praktik prostitusi online.

"Kita tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers di Jakarta Barat, dikutip dari Antara.

Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying).

Baca Juga: 10 Negara dengan Bisnis Prostitusi Terbesar di Dunia, Adakah Indonesia?

RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

"Dia biasa dikenakan tarif 160 USD hingga 1.000 USD," kata dia.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas bertemu kembali WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online oleh Remaja di Kamar Kos Tulungagung Lewat MiChat

MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam. Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.

Menurut Silmy, kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a.

Baca Juga: Polisi Sebar Edaran Baru soal Syarat Sewa Kendaraan di Bali Buntut Banyak WNA Ganti Plat Nomor Palsu

"Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," kata dia.

Dan berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Tanah Air menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.***

 

Sentimen: negatif (98.3%)