Sentimen
Positif (66%)
2 Apr 2023 : 03.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Intan Jaya

Jalani Sidang Perdana di Kasus Luhut Binsar, Haris Azhar dan Fatia Mengaku Siap dan Bermodalkan Doa

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

2 Apr 2023 : 03.00
Jalani Sidang Perdana di Kasus Luhut Binsar, Haris Azhar dan Fatia Mengaku Siap dan Bermodalkan Doa

POJOKSATU.id, JAKARTA- Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, rencananya dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (3/4).

Sidang perdana diagendakan untuk pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait itu, Haris Azhar menyatakan sudah siap menghadapi jalannya persidangan. “Sangat siap,” katanya, Sabtu (1/4).

Begitu pula dengan Fatia juga sudah siap menghadapi persidagan. “Berdoa dan siap-siap saja,” kata Fatia.


Peneliti KontraS itu mengaku tak banyak melakukan persiapan jelang persidangan. Sebab, akan terlebih dahulu mendengarkan isi dakwaan JPU.

“Ya kan dari riset saja. Ini kan sidang pertama baru pembacaan dakwaan. Lihat saja prosesnya,” jelasnya.

Baik Haris maupun Fatia tidak menjawab secara gamblang mengenai optimisme mereka lolos dari jeratan hukum di pengadilan. Namun, keduanya dipastikan akan hadir dalam sidang perdana.

Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Ade/pojoksatu/jpc)

Sentimen: positif (66.7%)