Sentimen
Negatif (66%)
1 Apr 2023 : 20.33
Tokoh Terkait
Henry Surya

Henry Surya

Penahanan Henry Surya Dinilai Hambat Proses Homologasi

1 Apr 2023 : 20.33 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Penahanan Henry Surya Dinilai Hambat Proses Homologasi

KOPERASI Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berkomitmen menyelesaikan persoalan hukum yang membelit koperasi ini dan pendirinya, bersamaan dengan upaya mengedepankan kepentingan anggotanya. KSP Indosurya menyatakan, tidak pernah ada niat jahat kepada anggotanya.

Kuasa hukum KSP Indosurya, Earnestsan G. Samudera alias Ernest Samudera mengatakan, pengurus kopersi tetap akan mengupayakan agar putusan perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat terlaksana dengan baik.  Penahanan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, dinilai tidak akan menyelesaikan masalah koperasi itu dengan anggotanya.

“Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta yang telah diputus atas perdamaiannya (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2020,” kata Ernest lewat keterangan tertulis yang diterima, Jumat (31/3)

Ia berupaya mengajak anggota KSP Indosurya melaksanakan dan menyelesaikan sesuai putusan homologasi atas perdamaian yang telah disetujui. Selain itu, mengajak mereka untuk bersama-sama meminta kepada pemerintah agar  Polri tak menahan Henry Surya. “Justru yang ada hanya akan menghambat pelaksanaan putusan perdamaian tersebut,” ujarnya.

Karena proses pemidanaan, selama ini rekening KSP Indosurya dibekukan dan banyak aset yang disita. Akibatnya, penanganan pembayaran hak anggota jadi terkendala. Ia mengatakan, Henry Surya selama ini menjalankan kewajiban moral dan itikad baik, untuk membantu proses pelaksanaan perjanjian homologasi yang ditetapkan pengadilan.

“Diperlukan adanya dukungan dari para anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta agar proses pemulihan, dan restrukturisasi bisnis yang disusun oleh para pengurus KSP Indosurya Cipta dapat terlaksana sesuai dengan sebagaimana perjanjian perdamaian yang disepakati dan disetujui bersama,” pungkas anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menahan Henry Surya karena dugaan pemalsuan surat atau akta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, beberapa waktu lalu, pengadilan membebaskan Henry karena menilai perkara KSP Indosurya adalah perkara perdata, bukan pidana.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap korban KSP Indosurya. Ia diduga menggelapkan uang kliennya senilai Rp45 juta. (Ant/H-3)

Sentimen: negatif (66.6%)