Sentimen
Negatif (93%)
1 Apr 2023 : 20.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

Cuti Lebaran Direvisi, Ini Cara Reschedule Tiket Kereta Api

1 Apr 2023 : 20.08 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Cuti Lebaran Direvisi, Ini Cara Reschedule Tiket Kereta Api
tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik menggunakan kereta api untuk mengatur ulang jadwal keberangkatan maupun kepulangan mudik. Pasalnya, pemerintah telah memajukan jadwal cuti bersama Learan 2023.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, menuturkan, bagi pelanggan yang ingin mengubah jadwal dapat dilakukan pada aplikasi KAI Access selambat-lambatnya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api dengan kode booking yang dimiliki berstatus paid, serta belum dicetak sebagai boarding pass/e-boarding pass.

"Jika ubah jadwal dilakukan di loket stasiun, selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/3/2023).

Pelanggan yang melakukan ubah jadwal dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket yang dimiliki sebelumnya. Jika tiket yang baru lebih mahal maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya. Apabila tiket yang baru lebih murah maka tidak ada pengembalian bea untuk selisihnya.

Joni mengakui pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan jadwal cuti bersama dalam rangka mengurai kepadatan arus mudik Lebaran tahun 2023. Dia menjelaskan dampak dari jadwal cuti bersama yang direvisi adalah penjualan tiket untuk keberangkatan 25 April menjadi sangat tinggi.

"Berdasarkan pantauan pada Sabtu, 1 April 2023, tanggal keberangkatan kereta api yang menjadi favorit dipesan di antaranya 20 April 2023 sebesar 72%, 25 April 2023 sebesar 71%, dan 19, 21, 24 April 2023 sebesar 68%," katanya

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengumumkan libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 1444 Hijriah direvisi menjadi lima hari, yakni pada 19 sampai 25 April 2023.

Awalnya libur cuti bersama lebaran ditetapkan pada 21 sampai 26 April 2023. Hal itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang disepakati melalui rapat tingkat menteri dan SKB 3 Menteri: Menko PMK Muhadjir Effendy; Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

"Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25,26 April 2023, yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19,20,21,24,25 April 2023," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Muhadjir menjelaskan pertimbangan pemerintah menggeser dan menambah satu hari libur cuti bersama ini untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal.

"Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada tanggal 21 April," ucapnya.

Sentimen: negatif (93.9%)