Sentimen
Positif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Institusi: HIPMI

IKN adalah Upaya Pemerintah Bangun Kolaborasi Pemerataan Investasi di Indonesia

23 Okt 2004 : 17.57 Views 2

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

IKN adalah Upaya Pemerintah Bangun Kolaborasi Pemerataan Investasi di Indonesia

RILISID, Jakarta — Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, pemerintah akan memberikan kemudahan investor untuk berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Hal itu dikatakan Menteri Bahlil saat menjadi narasumber Dialog Kebangsaan Perhimpunan Indonesia-Tionghoa (INTI) bertema "Kemudahan Investasi di Indonesia dan Kepastian Hukum Ibu Kota Nusantara pasca Pemilu 2024", beberapa waktu lalu.

Tidak kemudahan investasi, Bahlil juga membeberkan sejumlah insentif seperti kemudahan perizinan, keringanan pajak dan kepastian hukum keberlanjutan pembangunan IKN ke depan.

“Bahwa investor yang berkomitmen melakukan investasi di sana akan memperoleh kemudahan dalam hal perizinan, keringanan pajak, dan bisa mendapatkan lahan dengan harga yang relatif lebih rendah,” ujar Bahlil dikutip dari Twitter resmi Kementerian BKPM @bkpm, Sabtu (1/4/2023).

Menurut Bahlil, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur sebagai upaya pemerintah membangun kolaborasi bagi pemerataan investasi di Indonesia dalam mewujudkan pembangunan dan peningkatan ekonomi berkeadilan.

“Kolaborasi menjadi salah satu kunci bagi pemerataan investasi di Indonesia. Pemindahan ibukota ke IKN juga menjadi upaya pemerintah mewujudkan cita-cita tersebut dengan menggenjot kolaborasi antara investor dengan pemerintah di daerah,” ucapnya.

Bahlil menambahkan, hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR dapat mempermudah perizinan investor menanamkan modalnya ke dalam negeri.

“Kalau ditanya tadi, apa jaminan pemerintah untuk masuknya investasi. Kalau dulu susah izin, saya akan jamin perizinan mudah. Izinnya simpel, mau urus IUP, Amdal, izin lokasi semua terintegrasi sesuai UU Cipta Kerja,” paparnya.

Dikatakan Bahlil, untuk lebih menguatkan investasi, pemerintah telah mengeluarkan PP No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN.

"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas tax holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN," papar Bahlil.

Mantan Ketua Umum BPP HIPMI itu mengatakan, perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Lanjut Bahlil, pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

"PP No. 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” ucap Bahlil.

Bahlil mengatakan, pembangunan IKN yang dimulai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetap berlanjut oleh pemimpin selanjutnya, karena sudah ada Undang-Undang IKN yang menjadi dasarnya.

Selain itu, Bahlil menuturkan dengan UU IKN siapa pun nanti presiden berikutnya yang terpilih harus terus menjalankan pembangunan IKN.

“Saya baru dari sana mendampingi presiden, pembangunan infrastruktur cepat sekali. Silahkan mau bikin gedung tanah masih murah. Sertifikat HGU, diatas HGL, dengan masa pemakaian di atas 100 tahun. Siapapun presiden yang akan datang IKN sudah diatur dalam UU harus dijalankan. Agustus 2024 nanti, kita sudah mengadakan upacara peringatan kemerdekaan di sana. Istana Juni sudah jadi,” ungkap Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan, wilayah IKN bukan di areal hutan tetapi areal hutan industri, dimana hanya 30% lahannya didirikan bangunan, sementara sisanya akan dijadikan lahan hijau.

“Saya kira tidak ada masalah dan keraguan. Sekarang Indonesia sudah berubah, dulu kalau bisa lama kenapa cepat, sekarang serba cepat dan mudah,” tukas Bahlil. (*)

Sentimen: positif (100%)