Sentimen
Positif (61%)
1 Apr 2023 : 16.35
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

DPR & Sri Mulyani Mulai Bahas RUU PPSK, Begini Hasilnya!

1 Apr 2023 : 23.35 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

DPR & Sri Mulyani Mulai Bahas RUU PPSK, Begini Hasilnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI DPR mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dalam hal ini pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Sri Mulyani menjelaskan, sektor keuangan adalah merupakan bisnis yang landasannya kepercayaan. Tanpa kepercayaan maka sektor keuangan akan menjadi kerdil.

Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, perlu untuk menegakkan kepercayaan dan menjaga kepercayaan kepada sektor keuangan, dan ini merupakan tugas dari DPR dan pemerintah untuk bisa merumuskan Undang-undang PPSK.

"Sehingga dapat memberikan regulasi kerangka regulasi di satu sisi merespons tantangan-tantangan saat ini, dan yang akan datang maupun di dalam membangun sebuah kerangka yang bisa membangun sektor keuangan yang adil, terpercaya, dan kredibel," jelas Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).

Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan 25 kali konsultasi publik dengan berbagai otoritas terkait.

"Dilaksanakan di Jakarta dan beberapa daerah sejak 28 September 2022 hingga 7 November 2022, dengan menggunakan metode hybrid (luring dan daring)," jelas Sri Mulyani.

-

-

Adapun, pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R-53/Pres/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022, telah menunjuk menteri-menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU PPSK dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPSK.

Menteri yang ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal RUU PPSK yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sri Mulyani menyebutkan, DIM dibagi ke dalam lima kategori, yakni tetap, perubahan redaksional, perubahan substansi dan penambahan substansi, serta usul penghapusan.

"DIM tersebut didominasi dengan kategori DIM yang bersifat Tetap serta Perubahan Redaksional yang menunjukkan adanya kesamaan pandangan pokok-pokok pengaturan dari rumusan RUU yang disampaikan DPR dengan pandangan pemerintah," ujarnya.

Sri Mulyani bilang, di dalam DIM pemerintah juga telah mengusulkan untuk memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion bank, pengaturan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) oleh Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI).

"Dan harmonisasi pengaturan perpajakan di sektor keuangan. Untuk penegakan hukum, pelanggaran, dan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian tindakan perbuatan pelanggaran, yang hakikatnya adalah pelanggaran," kata Sri Mulyani lagi.

Sri Mulyani berharap, kerja sama dengan DPR, khususnya Komisi XI bisa untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap RUU PPSK sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


[-]

-

Besok RUU PPSK Mulai Dibahas DPR
(cap/mij)

Sentimen: positif (61.5%)