Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Institusi: Universitas Gajah Mada
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Intervensi Bisnis, Polisi Dinilai Menyalahgunakan Wewenang
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KAPOLRES Luwu Timur AKBP Silvester Simamora diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources (BDR) agar menangguhkan pembayaran atas nikel yang telah dikirimkan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM) semasa dipimpin Helmut Hermawan.
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej diduga cawe-cawe dalam perselisihan perusahaan nikel PT CLM meski ia sudah membantahnya.
Kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut. Menurut Rusdianto, Polres Luwu Timur telah menyalahgunakan kewenangan dengan turut campur dalam masalah perdata antara dua pihak yaitu Helmut Hermawan dan Zainal Abidin Siregar terkait dengan PT CLM.
"Apa yang dilakukan kepolisian, saya anggap itu sangat berlebihan. Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni, sementara pihak kepolisian sebagai aparatur hukum tugasnya hanya menjaga keamanan dan pengayoman. Surat ini sudah jauh di luar kewenangannya," kata Rusdi lewat keterangannya, Jumat (31/3).
Ia menambahkan, penandatanganan perjanjian pembelian nikel tersebut telah dilakukan jauh sebelum adanya proses pidana
"Sebelum proses pidana, kan ini kelihatan dengan suratnya itu kelihatan justru dia lebih bersemangat daripada pihak yang berpersoalan. Polisi punya kepentingan yang sangat kuat di dalam perkara ini. Apa itu? Saya katakan dalam bentuk negatif," ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika hak keperdataan seseorang tak hilang meskipun sedang diproses pidana. "Hak keperdataan itu tidak hilang dalam proses pidana. Bahkan pencabutan hak, hanya dapat diputus oleh pengadilan sebagai pidana tambahan," kata Akbar.
Menurutnya, dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya paksa seperti penyitaan. Namun, kata dia, jika suatu harta sah seperti pembayaran, maka tidak dapat dibatasi karena bukan masuk ke dalam harta yang dapat disita.
"Kecuali memang harta tersebut merupakan hasil dari kejahatan," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak pembeli melakukan pembayaran yang sudah menandatangani kontrak bisnis, meskipun pihak pertama sedang menjalani situasi kasus pidana.
"Kalau (penyalahgunaan kewenangan) itu harus penilaian lebih lanjut, intinya upaya paksa tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujarnya. (H-3)
Sentimen: positif (79.5%)