Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Clear Kan? Tinggal Penegakan Hukumnya
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara yang mengkonfirmasi bahwa data transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sama adanya.
"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat Rp449 T dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," tulis Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Mahfud menambahkan cuitannya sembari mengoreksi kesalahan pengetikan yang ia lakukan atas angka agregat Rp449 triliun, yang seharusnya Rp349 triliun, sembari menjanjikan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai angka Rp189 triliun yang sempat ia kemukakan saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
“Ya, typo. Yang benar, angka agregatnya sama Rp349 T, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan Rp3,3 T tapi Rp35 T. Itu sama semua. Yang Rp189 T berbeda, nanti kita jelaskan,” tulisnya lagi.
Wamenkeu Suahasil Nazara, sebelumnya menegaskan bahwa pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannyam.
"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasnya saja yang berbeda,” ujar Suahasil.
Data yang dicatat Kemenkeu dan Kemenko Polhukam sama-sama berasal dari rekap 300 surat laporan hasil analis (LHA) PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai Rp349,87 triliun.
Adapun perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan Kemenko Polhukam tetap klasifikasikan ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebanyak 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke APH itu melibatkan 126 pegawai ASN Kemenkeu.
Rinciannya sebanyak 64 surat yang tidak tercatat tersebut berupa transaksi keuangan mencurigakan 103 ASN Kementerian Keuangan senilai Rp13,07 triliun, sebanyak dua surat transaksi keuangan mencurigakan melibatkan 23 ASN Kementerian Keuangan senilai Rp47 triliun, dan 34 surat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait kewenangan pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp14,18 triliun.
"Kami memang bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan itu nilai totalnya Rp 349,87 triliun. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasikan, ya ketemu sama," kata dia. (*)
Sentimen: negatif (99.8%)