Sentimen
1 Apr 2023 : 07.45
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Perkara korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan
Medcom.id Jenis Media: News
1 Apr 2023 : 07.45
Jakarta: Perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskitar Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk segera disidangkan. Jaksa penuntut umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan usai tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat. 31 Maret 2023.
"Pada hari Jumat (31 Maret 2023), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana KHusus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap kedua) atas empat berkas perkara tersangka korupsi Waskita Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikutip dari Antara, Jumat, 1 April 2023.
Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama empat tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018-sekarangBambang Rianto (BR). Kemudian Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).
Berikutnya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018—Juni 2020 Haris Gunawan (HG). Serta, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa (NM).
Pelaksanaan Tahap II tersangka Haris dan Taufik berlangsung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Bambang dan Nizam Mustafa dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Ketut mengatakan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara,” kata Ketut.
Pelimpahan Tahap II keempat tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiel atau P-21 pada hari Rabu, 29 Maret 2023. Kelengkapan berkas diteliti jaksa peneliti Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
"Pada hari Jumat (31 Maret 2023), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana KHusus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap kedua) atas empat berkas perkara tersangka korupsi Waskita Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikutip dari Antara, Jumat, 1 April 2023.
Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama empat tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018-sekarangBambang Rianto (BR). Kemudian Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).
-?
- - - -Berikutnya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018—Juni 2020 Haris Gunawan (HG). Serta, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa (NM).
Pelaksanaan Tahap II tersangka Haris dan Taufik berlangsung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Bambang dan Nizam Mustafa dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Ketut mengatakan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara,” kata Ketut.
Pelimpahan Tahap II keempat tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiel atau P-21 pada hari Rabu, 29 Maret 2023. Kelengkapan berkas diteliti jaksa peneliti Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
(ABK)
Sentimen: negatif (100%)