Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibaru
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Polda Metro Tunggu Pemeriksaan Jaksa soal Kasus Teddy Minahasa
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap berkas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara Teddy dan 10 tersangka lain.
Namun, Zulpan memastikan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara itu dan sudah mengembalikannya ke Kejaksaan.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12).
Saat ini, kata Zulpan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II.
"Kita harapkan aturan dengan KUHAP ya 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya," tuturnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih meneliti berkas perkara Teddy dan para tersangka lainnya.
"Masih dalam penelitian kembali oleh jaksa peneliti (P16), nanti kalau sudah P21 kita rilis," ucap Ade.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dis/wiw)[-]
Sentimen: negatif (94.1%)