Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Linda Pudjiastuti
Achmad Darmawan
AKBP Dody Prawiranegara
Linda Pujiastuti
Teddy Minahasa Harusnya Juga Dituntut Pasal Pencucian Uang
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PAKAR pidana ekonomi Yenti Ganarsih menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra. Walaupun menuntut terdakwa pidana mati, JPU tidak memasukkan tuntutan pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
“Agak kecewa juga tuntutan jaksa yang tidak memasukkan TPPU dalam kasus ini,” kata Yenti ketika dihubungi, Kamis (30/3).
Hal ini dikatakan Yenti usai mendengar pembacaan tuntutan JPU terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
Menurut Yenti, seharusnya JPU menyandingkan TPPU dengan pidana pokok yang dilakukan Teddy. Apalagi, tambahnya, Teddy merupakan salah satu Kapolda terkaya.
“Ya kan kelihatan kalau pidana utamanya perdagangan narkoba ya uang yang diperoleh berasal dari pencucian uang,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar
Pada periode 2021, total kekayaan mantan ajudan Presiden Jokowi ini mencapai Rp29,97 miliar
Sebelumnya JPU menyebut tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Selain itu, Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndf/Z-4)
Sentimen: negatif (99.8%)