Sentimen
Positif (88%)
1 Apr 2023 : 03.23
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Institusi: MUI

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Apakah Sah Sholat Menggunakan Masker? MUI Beri Jawaban

1 Apr 2023 : 03.23 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Apakah Sah Sholat Menggunakan Masker? MUI Beri Jawaban

PIKIRAN RAKYAT - Menurunnya angka positif Covid-19 membuat umat Islam bertanya-tanya tentang pelaksanaan salat berjemaah di masjid. Lantas timbul pertanyaan, apakah sah sholat menggunakan masker?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh lantas memberi jawaban ihwal sah tidaknya salat menggunakan masker. Dia menerangkan, menggunakan masker saat melaksanakan salat dalam kondisi normal dalam artian tak sedang sakit atau dilanda pandemi maka hukumnya makruh.

"Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit," katanya, Jumat 31 Maret 2023.

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu 30 Maret 2022, menyebutkan bahwa menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri supaya tak tertular penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Baca Juga: Bacaan Doa setelah Sholat Witir Lengkap, Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Walakin, saat ini kondisi di Indonesia sudah kembali normal lantaran Pemerintah sudah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal," tutur dia menegaskan seperti dilaporkan Antara.

Pemakaian masker menurut dokter spesialis

Sementara itu, dr. Fathiyah Isbaniah, Sp. P(K), MPd, Ked, selaku dokter spesialis paru, mengingatkan masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat salat tarawih di masjid meskipun pagebluk telah lebih baik dari tahun lalu.

"Sebentar lagi akan menjalankan Ramadhan, ada tarawih dan (ibadah) lain, tetap kenakan masker di dalam masjid saat melakukan ibadah salat tarawih," tutur dia, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Doa Keluar Masjid Lengkap, Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Dia mengungkapkan, pemakaian masker harus dilakukan di ruangan tertutup atau tempat kerumunan, kalau di area terbuka boleh dibuka.

Sementara itu, DR. dr. Irawaty Djaharuddin Sp.P(K), FISR, mengungkapkan, untuk aktivitas sehari-hari boleh memakai masker bedah dan cukup untuk beraktivitas di luar.

"Masker N95 dengan proteksi cukup kuat biasanya kita pakai di perawatan pasien-pasien di rumah sakit," ujar Irawaty.***

Sentimen: positif (88.6%)