KPK bakal klarifikasi harta kekayaan pegawai pajak
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan klarifikasi harta kekayaan sejumlah penyelenggara negara. Hal ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat soal kejanggalan harta kekayaan milik penyelenggara negara yang belakangan ramai dibahas publik.
"Beberapa dari Kemenkeu, dari kepala daerah, tetapi semua berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (31/3).
Proses klarifikasi dilakukan oleh tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Klarifikasi LHKPN sejumlah penyelenggara negara itu dilakukan mulai pekan depan.
Pahala belum memerinci pihak-pihak yang akan diklarifikasi terkait harta kekayaan yang dinilai tidak wajar. Namun, beberapa di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Minggu depan, merespons informasi dari masyarakat yang bertubi-tubi. Jadi yang pertama, akan dilakukan klarifikasi terhadap beberapa pegawai Ditjen Pajak. Yang angkanya LHKPN-nya selalu sama, itu kan dari masyarakat," ujar dia.
Pejabat pajak yang bakal diklarifikasi harta kekayaannya itu, imbuh Pahala, diketahui terlibat dalam kepemilikan perusahaan konsultan pajak.
Di samping pegawai pajak, KPK juga bakal mengklarifikasi LHKPN sejumlah kepala daerah. Namun, Pahala belum mengungkapkan nama-nama kepala daerah yang akan dipanggil untuk diklarifikasi hartanya.
"Yang punya perusahaan konsultan pajak itu akan kita klarifikasi. Di samping itu ada kepala daerah, bupati, dan Pj (penjabat)," tutur Pahala.
Sentimen: positif (40%)