Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia U-20 2021
Kab/Kota: Malang, Washington, Palembang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Nazaruddin
Saktinya Gubernur Bali Wayan Koster, Meski Disebut Terlibat Korupsi Angelina Sondakh Tapi Tetap Lolos
Gelora.co Jenis Media: News
GELORA.CO – Jauh sebelum namanya menyita perhatian publik akhir-akhir ini karena menolak Timnas Israel berlaga di Bali dalam Piala Dunia U-20 hingga dibatalkannya Indonesia sebagai tuan rumah, nama Wayan Koster pernah melambung saat jadi anggota DPR RI.
Saat dia menjadi Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan anggota Komisi X DPR RI, namanya pernah terseret dalam pusaran korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh, mantan politikus Partai Demokrat.
Angie, begitu biasa Angelina Sondakh disapa terseret karena menerima gratifikasi dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin. Perusahaan ini melalui Mindo Rosalina Manulang melobi anggota DPR RI untuk menggiring anggaran agar membiayai proyek di Kemendiknas dan Kemenpora yang nantinya akan kerjakan Grup Permai atau pihak lain yang bekerja sama dengan Grup Permai.
Koster sempat dibuat sibuk saat awal-awal Angelina Sondakh ditangkap. Dia beberapa kali diperiksa KPK. Bahkan, namanya muncul dalam dakwaan jaksa hingga putusan kasasi Angelina Sondakh.
Dalam putusan kasasi Angie, nama Koster beberapa kali disebut sebagai salah satu orang yang terlibat menerima uang fee dari Grup Permai.
Berdasar putusan kasasi Angelina Sondakh No. 1616 K/Pid.Sus/2013, Angelina Sondakh dan Wayan Koster disebut menerima uang dari Permai Grup sebagai komitmen fee sebesar Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta dari Mindo Rosalinda Manulang (Permai Group). Uang itu sebagai komitmen fee dalam membantu penggiringan anggaran di Banggar DPR RI untuk sejumlah proyek di sejumlah universitas (Kemendiknas) dan wisma atlet Palembang (Kemenpora).
Rincian di mana nama Koster disebut ikut terlibat dalam korupsi ini dan menerima komitmen fee terlihat jelas sebagai berikut:
1. “Pihak DPR RI yaitu terdakwa yang menjabat Ketua Koordinator Pokja Anggaran Komisi X (sepuluh) dan Wayan Koster yang menjabat selaku Wakil Koordinator Pokja komisi X meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk pengurusan Wisma Atlet Kemenpora,” demikian yang tertulis dalam poin nomor 4 di putusan tersebut.
Saat itu, terkenal beberapa istilah Apel Malang, Apel Washington, Bu Artis, Pak Bali. Itu adalah kode-kode dalam korupsi tersebut. Apel Malang artinya uang dalam rupiah, Apel Washington artinya uang dalam dollar AS, Pak Bali adalah Wayan Koster, Bu Artis adalah Angelina Sondakh. Dan masih ada beberapa kode lainnya.
Atas permintaan tersebut, Mindo Rosalina Manulang menghubungi Angelina Sondakh melalui Blackberry Messenger (BBM) pada 5 Mei 2010 sempat mengatakan, “Sedang saya cari yang bisa memenuhi apel Amerika”.
Keesokan harinya, Rosa kemudian mengirimkan uang sebanyak 2 kali yakni pada pagi harinya sebesar Rp2 miliar dan sorenya sebesar Rp3 miliar.
“Pada pagi hari uang sebesar Rp2 miliar dibungkus dalam paket menggunakan kardus printer warna putih kemudian diantarkan Luthfie Ardiansyah (Staf bagan keuangan Permai Group) ke ruang kerja Wayan Koster di ruang 613 lantai 6 Gedung Nusantara 1 DPR RI,” lanjut dalam keterangan tersebut.
Sedangkan penyerahan dana Rp3 miliar, sore harinya dimasukkan ke dalam kardus rokok kemudian diantarkan Luthfie ke ruang kerja Wayan Koster. Namun, sebelum itu, Luthfie masuk lewat basement untuk bertemu asisten Wayan Koster bernama Budi Supriatna yang sudah menunggunya.
“Lalu mereka naik menuju ruang kerja Wayan Koster, setelah sampai di ruangan kardus yang berisi uang tersebut diserahkan kepada Budi Supriatna,” tutup keterangan dalam laporan putusan itu.
2. Pada 2 September 2010, dikeluarkan uang dari kas Permai Grup USD150.000 dalam pengurusan proyek universitas tahun 2010. Namun didahului komunikasi antara Angelina Sondakh dengan Mindo Rosalina. Saat itu Rosalina meminta Angie berkoordinasi dengan Koster, sebab Koster minta fee.
Saat itu, Angie meminta Rosa memenuhi permintaan Koster dulu.
“Bener… kasih aja dulu ke Bali (Koster, red) krn banyak yg mau dia selesaikan, dan kan urusannya sama big boss”.
Selanjutnya, uang yang dibungkus kertas kado diantar Bayu Wijokongko (staf bagian marketing Permai Grup) ke Hotel Century Snayan untuk diserahkan kepada Wayan koster dan Budi Supriatna yang merupakan asisten Wayan Koster.
“Kemudian Wayan Koster memberikan isyarat agar uang itu diserahkan kepada Budi Supriatna sehingga Bayu Wijokongko keudian memberikan bungkusan kado berisi uang tersebut kepada Budi Sipratna di salah satu pook lobby Hotel Century,” demikian tertulis dalam putusan kakasi.
3. Pada 14 Oktober 2010 dikeluarkan uang dari kas Permai Grup sebanyak dua kali, USD300.000 dan USD200.000.
“Pengeluaran uang dari kas Permai Grup diberikan untuk support (dukungan) kepada Terdakwa dan Wayan Koster terkait proyek Universitas tahun 2010,” begitu tertulis.
Sebelum uang diserahkan, Rosa pada 13 Oktober 2010 melalui BBM menyatakan ke Angie agar uang itu untuk “Bali” dulu. Bali yang dimaksud adalah Wayan Koster. Seanjutnya uang itu diantar kurir Permain Grup dan diserahkan melalui kurir penerima bernama Alex.
4. Pada 17 Oktober 2010, dikeluarkan uang kasa Permai Grup USD400.000 untuk support (dukungan kepada terdakwa dan Wayan Koster terkait ptoyek universitas tahun 2010.
Selanjutnya uang tersebut dibungkus dengan kertas kado dan diantarkan oleh Dewi Utari (staf bagian keuangan Permai Grup) ditemani 2 (dua) orang security Permai Grup ke ruangan kerja Wayan Koster di Ruang 613 Lantai 6 DPR RI.
Setelah sampai di ruangan tersebut lalu Dewi Utari memberikan uang tersebut kepada seorang staf Wayan Koster yang berada di ruangan seraya mengatakan, “Mas ini ada titipan dari Bu Rosa.” yang kemudian diterima oleh staf dari Wayan Koster tersebut.
5. Pada 26 Oktober 2010 dikeluarkan uang dari kasa Permai Grup sebesar USD500.000 untuk support (dukungan kepada terdakwa dan Wayan Koster terkait proyek universitas tahun 2010.
“Uang tersebut diantarkan oleh Dewi Utari (Staf Bagian Keuangan Permai Grup) ke kantor DPR RI yakni ke ruangan kerja Wayan Koster di Ruang 613 Lantai 6 Gedung Nusantara I kantor DPR RI sebagaimana permintaan Terdakwa,” lajut dalam putusan itu.
6. Pada 3 November 2010 dikeluarkan uang dari kasa Permai Grup USD500.000 untuk support (dukungan) kepada Terdakwa dan Wayan Koster terkait proyek universitas tahun 2011. Sebelum uang diserahkan, ada pertemuan Rosa, Angie dan Wayan Koster di ruang kerja Koster pada 27 Oktober 2010 membahas pengurusan anggaran di Kemendiknas tahun 2011.
Sekadar diketahui, Angie akhirnya dihukum 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta dalam putusan kasasi di MA. Pada sidang tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan banding, Angie hanya dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Meski namanya berkali-kali disebut terlibat dalam perkara korupsi tersebut, Koster hanya menjadi saksi. Politikus PDIP ini bisa dibilang "sakti", sehingga lolos dari jerat hukum. Bahkan, pada 2018 dia menjadi gubernur Bali.
Untuk melihat peran Koster dalam perkara korupsi Angie ini, bisa diunduh putusan kasasi MA lewat link berikut ini:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/301dc187df6faba9b96d9abde1761e44.html
Namun, dalam putusan peninjauan kembali pada 2015, MA menurunkan hukuman untuk Angie menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta. Selengkapnya putusan PK ini pada link berikut:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6cf356de2b60959d249386ed12c6c9eb.html
Saat ini nama Gubernur Bali Wayan Koster kembali melambung se-Indonesia karena menjadi salah satu biang kerok dibatalkannya Piala Dunia U-20 di Indonesia. Dia menjadi salah satu yang menolak Timnas Israel bertanding di Bali. hingga FIFA mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 pada Rabu (29/3/2023) malam.
Sentimen: positif (99.6%)