Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Transaksi Janggal dengan Menko Mahfud
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak ada perbedaan data dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp349 triliun. Yang beda, hanya pengklasifikasiannya saja.
"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkin sama, itu esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang beda, begitu klasifikasinya disetel dikit, sama," kata Wamenkeu Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dalam paparan saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Menko Mahfud merincikan ada sebanyak 300 surat terkait transaksi mencurigakan. Mahfud kemudian mengklasifikasikan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35,5 triliun, transaksi yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu Rp 53,8 triliun, dan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, tetapi belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp260,5 triliun.
Menurut Suahasil, data tersebut sama-sama berasal dari hasil rekap PPATK yang terdiri dari 300 surat. Total transaksi juga sama yakni Rp 349,87 triliun.
"Total nominal rekening dari debit kreditnya Rp 349 koma sekian triliun, sama. Itu informasi yang sama, tapi cara menunjukkannya kita pakai chart yang berbeda. Ada versi lain, ya enggak apa, tapi bukan data yang berbeda," tegasnya.
Perbedaan terjadi lantaran Kemenkeu selama ini tidak menerima 100 surat PPATK yang dikirimkan ke aparat penegak hukum. Jadi ada dua klasifikasi surat PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu.
Pertama, surat dikirim ke Kemenkeu sejumlah 135 surat yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun. Kedua, surat hanya dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) sebanyak 64 surat yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu dengan nilai Rp13,07 triliun.
Lalu soal data Mahfud Rp53,8 triliun terkait transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan PNS Kemenkeu dengan pihak lain, PPATK disebut hanya mengirim 2 surat ke aparat penegak hukum senilai Rp47 triliun.
Berikutnya terkait Rp260,5 triliun transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan.
Kemenkeu juga membaginya menjadi 2 klasifikasi yakni sebanyak 65 surat PPATK dikirimkan ke Kemenkeu yang melibatkan perusahaan senilai Rp253,56 triliun, sementara 34 surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang melibatkan perusahaan senilai Rp14,1 triliun.
Sehingga jika diakumulasikan, jumlah dugaan transaksi mencurigakan di PNS Kemenkeu sebesar Rp349,87 triliun.
"Kita memang bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan itu nilai totalnya Rp349,874 triliun. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasi ya ketemu sama," kata Suahasil. (*)
Sentimen: negatif (99.8%)