Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
KPK Kembali Panggil Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Mahendra Dito S alias Dito Mahendra pada Jumat (31/3).
Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Informasi yang kami terima, hari ini (31/3) tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Artis Berinisial R di Kasus Rafael Alun
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," tegas Ali.
Ini kali kedua Dito dipanggil sebagai saksi. Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan hari ini.
Pada Senin (13/3) lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang.
Baca Juga:
Pj Bupati Bombana dan Istrinya Pamer Harta, Begini Reaksi KPK
KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin.
Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-Undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud.
Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. (Pon)
Baca Juga:
KPK Diminta Turun Tangan Awasi Proyek Pembangunan Kapal OPV
Sentimen: positif (40%)