Sentimen
Negatif (99%)
12 Des 2022 : 11.07
Tokoh Terkait

Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Tidak Bisa Pihak Lain Melapor soal Perzinaan, Apalagi Main Hakim Sendiri

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

12 Des 2022 : 11.07
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Tidak Bisa Pihak Lain Melapor soal Perzinaan, Apalagi Main Hakim Sendiri

Suara.com - Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries, menegaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru yang baru bakal berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Mereka yang dapat melaporkannya adalah bagian dari keluarga.

"Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," ujar Albert Aries dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).

Ia memastikan orang lain, termasuk ormas tidak bisa melakukan main hakim sendiri.

"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,” kata dia.

"Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia," Albert menambahkan.

Baca Juga: Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!

Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.

Perbedaannya kata dia, hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari 10 juta Rupiah.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” katanya.

Selain deliknya aduan absolut, KUHP kata dia, tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu. Atau kata lainnya kata dia, tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu.

"KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun," ucapnya.

Baca Juga: Angel Lelga Siap-siap Masuk Bui, Dilaporkan Vicky Prasetyo Terkait Pencemaran Nama Baik

"Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia!," jelasnya.

Sentimen: negatif (99.2%)