Sentimen
Ramadan Pemudik Dilarang Parkir di Luar 'Rest Area' Tol Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melarang mobil parkir di pinggir ruas tol, bagian luar 'rest area'. Hal itu untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat arus mudik dan balik.
Sekretaris BPJT, Triono Junoasmono menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan skenario terkait itu. Skenarionya, kendaraan pemudik akan diarahkan untuk parkir di tempat yang sudah ditentukan.
"Setelah itu, penumpang baru bisa menuju ke tempat penyedia layanan yang diinginkan. Dengan begitu, tidak akan terjadi antrean kendaraan yang mengular sampai ke badan jalan tol," jelasnya, Kamis (30/3/2023).
Ia menjelaskan, selama ini, antrean kendaraan yang membuat arus lalin di jalan tol menjadi tersendat, bahkan macet. "Nanti juga akan menambah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di beberapa rest area," ujarnya.
Triono berjanji, akan ada meningkatkan pelayanan transaksi di gerbang tol, pengaturan lalu lintas, dan peningkatan pelayanan konstruksi. Pihaknya menaruh perhatian untuk wilayah-wilayah berpotensi macet, di antaranya Jawa Tengah.
Untuk itu, jalan tol sepanjang 6 kilometer di Jawa Tengah difungsionalkan, demi mendukung kelancaran arus lalu lintas. "Kepadatan arus lalu lintas di ruas tol di wilayah Jateng menunjukkan tren meningkat yang harus diantisipasi," ucapnya.
Sentimen: positif (93.4%)