Sentimen
Negatif (65%)
31 Mar 2023 : 09.54
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Institusi: MUI, UIN, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Dalam Kondisi Normal, Pakai Masker Saat Salat Hukumnya Makruh

31 Mar 2023 : 09.54 Views 4

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Dalam Kondisi Normal, Pakai Masker Saat Salat Hukumnya Makruh

Jakarta -

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan penggunaan masker saat melaksanakan ibadah sholat pada situasi normal hukumnya adalah makruh. Namun, hukum ini tidak berlaku jika orang yang memakai masker itu sedang sakit.

"Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit," ujar Ni'am dilansir website MUI, Jumat (31/3/2023).

Diketahui, saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ni'am mengimbau pelaksanaan ibadah dilakukan secara normal seperti sebelum adanya pandemi.

-

-

"Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal," Kata Ni'am.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan jamaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadhan. Ni'am juga meminta masjid atau mushola kembali menggelar karpet lagi.

Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi menjarangkan shaf.

"Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat sholat, dalam kondisi normal hukumnya makruh," ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Kiai Miftah. Menurut, Miftah penggunaan masker saat pelaksanaan sholat hukumnya adalah makruh, walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Miftah menjelaskan penggunaan masker di luar salat tidak ada masalah, tetapi di dalam sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

"Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh," tutur Miftah.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: "Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh,"

"Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dll yang bisa mengganggu atau menulari orang maka di aharus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain," pungkas Miftah.

(zap/dwia)

Sentimen: negatif (65.3%)