Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibaru
Kasus: covid-19, Narkoba, korupsi
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Beberkan Sejumlah Hal yang Memberatkan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini, Kamis, 30 Maret 2023. Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," ujar salah satu JPU, Iwan Ginting, Kamis, 30 Maret 2023.
Menurut JPU, Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam kasus narkoba tersebut, mulai dari proses transaksi, penjualan, dan menikmati hasil penjualan tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," ucap JPU Iwan, melanjutkan.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Marc Klok Usai Piala Dunia U20 Batal di Indonesia
JPU menyatakan bahwa ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Teddy Minahasa. Salah satunya, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.
Tak hanya itu, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut juga dinilai tidak mengakui perbuatannya terkait kasus penjualan sabu yang didapatkan dari hasil barang bukti tersebut. Tindakan Teddy Minahasa juga dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," tutur jaksa.
Baca Juga: KPK Ungkap Cara Pelaku Korupsi di Kementerian ESDM Makan Duit Tukin: Ada Kelebihan Uang, Terus Dibagi-bagi
Sementara, terkait dengan hal yang meringankan tuntutan Teddy Minahasa, jaksa pun mengatakan bahwa hal itu tidak ada.
"Hal hal yang meringankan tidak ada," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa Teddy Minahasa memberikan instruksi ke anak buahnya untuk menyisihkan sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus. Penyisihan sabu-sabu tersebut dilakukan untuk kemudian diedarkan.
Baca Juga: Varian Covid-19 Arcturus Belum Ada di Jakarta, Dinkes DKI: Tidak Perlu Panik, Sangat Terkendali
Mulanya, Polres Bukittinggi akan memusnahkan 40 kilogram sabu, tapi Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada Doddy agar sabu sebanyak lima kilogram ditukar dengan tawas. Hal tersebut kemudian terbongkar.
Diketahui, 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sementara itu, 3,3 kilogram sabu lainnya telah disita oleh pihak berwenang.
Sebagai informasi, sejumlah orang yang namanya ikut terseret dalam kasus narkoba Teddy Minahasa tersebut adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng. Kemudian, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan Syamsul Ma’arif.***
Sentimen: negatif (88.6%)