Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi
Hukum Polisi Jerat Penipuan Travel Umrah dengan TPPU Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Polda Metro Jaya akan menjerat tiga tersangka kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah. Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Travel ini diduga menipu dan menggelapkan dana puluhan miliar dari ratusan jemaah. Untuk itu Polda Metro Jaya akan memulai penyelidikan lebih dalam.
"Terkait PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera. Kami bakal terapkan juga pencucian uang, ini yang kami selidiki terkait PT Naila," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Penyelidikan dengan TPPU karena melihat banyaknya korban jemaah sekitar 500 orang. Dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah harta benda lainnya.
"Hasil pendalaman kami, modus PT Naila perlu diwaspada. Karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," katanya.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni MA, HA (istri MA), serta H (Direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). Terlebih MA ternyata residivis atas kasus yang sama.
Dia memerintahkan penyidik menjerat MA dan dua tersangka lainnya dengan pasal yang lebih berat. Tentunya agar memberikan efek jera kepada pelaku.
Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019. Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah.
Sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Khusus residivis MA juga dijerat Pasal 486 KUHP. "Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," kata Hengki.
Sentimen: negatif (99.9%)