Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Deliserdang
Tokoh Terkait
Oknum Kadus di Hamparanperak Terlibat Bisnis Sabu, Terancam Pidana Seumur Hidup
Sumutpos.co Jenis Media: News
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang perkara narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan seorang kepala dusun (kadus) di Hamparanperak, Deliserdang, atas nama Ajon Wilantara. Oknum kadus yang terlibat bisnis sabu-sabu ini, pun terancam pidana penjara seumur hidup.
“Ya benar, sudah sidang itu,” kata Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa, Kamis (30/3).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzi, dengan agenda mendengar dakwaan JPU Elly Harahap, Rabu (29/3) lalu. Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima 3 paket sabu-sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO), di baraknya, Dusun 2, Desa Tandamhilir 1, Hamparanperak, Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Oleh terdakwa kemudian menyerahkan 3 paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun 2, Desa Tandamhilir 1. Kemudian, pada Selasa (31/1), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu-sabu kepada terdakwa.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan 3 paket sabu-sabu sebesar Rp4.250.000 kepada terdakwa. Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu-sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi. Lantas Rabu (1/2) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil jual sabu-sabu kepada Boneng.
“Uang itu hasil penjualan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu,” bunyi dakwaan jaksa.
Sial datang kepada terdakwa, Jumat (3/2). Saat mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa pelat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai di Pasar 7 Cina, Dusun 2, Hamparanperak.
Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan. Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut. Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu-sabu miliknya berada di barak, Dusun 2, Desa Tandamhilir 1, Hamparanperak. Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi, sabu-sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita 7 paket sabu-sabu dengan berat bersih 34,80 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” bunyi dakwaan jaksa.
Sidang digelar secara daring. Majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Binjai. Rabu (5/4) pekan depan, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi. (ted/saz)
Sentimen: negatif (99.6%)