Sentimen
Negatif (100%)
31 Mar 2023 : 05.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru, Selong

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Dito Mahendra

Dito Mahendra

9 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal, Bareskrim Polri Dalami Kepemilikan Glock hingga Senapan AK 101

31 Mar 2023 : 05.05 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

9 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal, Bareskrim Polri Dalami Kepemilikan Glock hingga Senapan AK 101

PIKIRAN RAKYAT – Sembilan dari 15 senjata api (senpi) hasil penggeledahan di kediaman Dito Mahendra terbukti ilegal. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan pengembangan kasus terkait.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan telah menemukan sejumlah jenis senpi, saat menggeledah rumah milik Dito Mahendra. Kebanyakan dari senpi-senpi tersebut nyatanya tidak terdaftar secara resmi.

"Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

Sembilan senpi ilegal di antaranya ada Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, senapan angin Walther, hingga senapan AK 101.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Beberkan Sejumlah Hal yang Memberatkan

Kesembilan senpi ilegal ini akan menjadi barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

"Kesembilan yang tidak ada dokumennya sedang kami dalami penyelidikannya," ujar Djuhandhani, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dittipidum Bareskrim Polri mencatat perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2023.

Adapun mulanya, dugaan pelanggaran terendus usai penggeledahan oleh KPK di sebuah kantor di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023 lalu. Di sana ditemukan banyak hal mencurigakan.

Baca Juga: KPK Ungkap Cara Pelaku Korupsi di Kementerian ESDM Makan Duit Tukin: Ada Kelebihan Uang, Terus Dibagi-bagi

Antara lain, sejumlah jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magasin, amunisi, serta aksesoris senjata api. Semuanya tersimpan di sebuah ruangan kamar.

"Selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Kabidyanmas (Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat) Baintelkam (Badan Intelijen dan Keamanan) Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut," ucap Djuhandhani.

Bila dirunut dari pertama kali nama Dito masuk pusaran kasus, KPK memburu Dito sejak awal tahun 2023. Kesaksian Dito yang krusial bagi penyelidikan perkara Nurhadi menjadikan KPK ulet mencari keberadaannya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kecewa FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Total tiga kali Dito mangkir dari surat panggilan KPK. Ia sempat memenuhi panggilan akhirnya pada 6 Februari 2023 lalu. Kemudian, sebulan setelahnya KPK menggeledah rumah Dito di Jalan Erlangga V No. 20 RT 5 RW 3, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret 2023.

Mengerahkan 7 orang tim di kediaman Dito selama 6 jam, KPK memutuskan mengakhiri aktivitas itu pada pukul 22.00 WIB. Satu koper berwarna hitam berukuran sedang menyimpan barang hasil penggeledahan.

Terbaru, KPK mengungkap soal temuan hasil penggeladahan tersebut. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito yang kini sudah berada di tangan Polri. ***

Sentimen: negatif (100%)