Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji, Ibadah Umroh
Tokoh Terkait
Mafia Umrah Telantarkan Jemaah Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Polisi menetapkan 3 orang dalam kasus mafia travel umrah PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah sebagai tersangka. Ketiga tersangka terancam 10 tahun bui dan denda Rp 10 miliar rupiah.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yakni pemilik Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Selain itu, satu tersangka lainnya yakni Hermansyah (59) yang merupakan Dirut PT NSWM.
Mereka bertiga dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Usut Dugaan TPPU
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Jeratan TPPU ini, lanjut Hengki penerapan TPPU ini nantinya diharapkan bisa menjadi efek jera untuk Mahfudz yang diketahui residivis kasus serupa.
"Kemudian terkait dengan PT yang baru ini sekali lagi kami akan beri efek jera nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT NSWM ini," ujarnya.
Hengki menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyarankan untuk melakukan focus group discussion (FGD) untuk membahas bisnis ini, termasuk mengantisipasi mafia umroh lainnya.
"Kita akan terapkan pola hit and fixed, pukul dan perbaiki. Kita pukul pelaku ini yang memanfaatkan euforia jemaah tapi justru digunakan untuk menipu, dan bagaimana ini tidak terulang tidak terjadi lagi," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: palsukan QR code....
Sentimen: negatif (99.6%)