Sentimen
Negatif (97%)
30 Mar 2023 : 21.20
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Hukum KPK Naikkan Kasus RAT ke Tahap Penyidikan Pusat Pemberitaan

30 Mar 2023 : 21.20 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
KPK Naikkan Kasus RAT ke Tahap Penyidikan

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus yang menyeret mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RAT ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status RAT.

Hal itu dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023). "KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023," kata Ali.

"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujarnya.

Ali menegaskan, tim penyidik masih mengumpulkan bukti untuk melakukan penahanan dalam kasus ini. Pengumpulan bukti tambahan dilakukan agar kronologis kasus ini semakin jelas dan nantinya akan dikonfirmasi kepada para tersangka.

Diketahui, KPK membuka penyelidikan berkaitan dengan harta pejabat pajak RAT itu. Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan oleh ayah MDS itu.

"Ini sudah diputuskan masuk lidik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3/2023). Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, soal uang mantan pejabat pajak RAT tersimpan di safe deposit box bank BUMN. 

"Dugaan hasil suap. (Jumlahnya) besar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Ivan menyampaikan, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh PPATK. "Iya sangat besar, mata uang asing," ujarnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, RAT memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal karena posisi RAT yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kemenkeu.

PPATK juga telah mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal RAT yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. 

Sentimen: negatif (97%)