Sentimen
Negatif (100%)
30 Mar 2023 : 20.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pencurian

Fakta-fakta Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Jadi Korban Pembacokan di Depan Rumah

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

30 Mar 2023 : 20.46
Fakta-fakta Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Jadi Korban Pembacokan di Depan Rumah

INDOZONE.ID - Polrestabes Bandung berhasil membongkar kasus pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus beserta anaknya di Bandung, Jawa Barat. Rupanya dibalik pembacokan brutal ini, pelaku berniat merampok Jaja.

Indozone merangkum secara singkat peristiwa berdarah ini dimulai dari pelaku bertemu korban, membacok, melarikan diri sampai berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Berikut rangkumannya:

1. Pelaku Terlilit Utang

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi persnya kemarin mengungkap awal mula insiden ini diawali dari pria berinisial A (35) terlilit utang dalam jumlah besar. A bahkan menggadaikan hp miliknya dan milik keponakannya untuk melunasi utang tersebut namun, hal itu masih kurang untuk menutup hutangnya.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa pertama sudah gadaikan hp untuk bayar utang, masih kurang, menggadaikan kembali hp milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya. Dapatlah Rp 3,5 juta untuk bayar masih kurang. Niatnya melakukan pencurian untuk bayar hutang dan membayar gadainya tadi," kata Kombes Kusworo.

Baca Juga:Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK di Rumah, Begini Kronologinya!

2. Niat Lakukan Perampokan

Masalah utang itu lah mendorong pelaku untuk melakukan aksi perampokan. Niat jahat ini juga dibuktikan dengan tindakan pelaku yang membawa senjata tajam dan berkeliling mencari korban untuk dirampok.

"Kami kaitkan dengan alat bukti, barang bukti di TKP motifnya melakukan pencurian dengan membawa sajam berarti sudah niat melakukan pencurian dengan kekerasan karena yang bersangkutan terlibat utang dan yang bersangkutan sudah ada di TKP di kompleks tersebut sejak pukul 11.00. Jam 11.00 tersangka mencari sasaran, mencari target," beber Kusworo.

3. Dianggap Gampang untuk Dirampok

Saat berada di kompleks tempat tinggal Jaja, tersangka melihat mobil yang ditumpangi oleh korban. Selanjutnya tersangka menilai Jaja mudah untuk dirampok.

"Saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat mobil dikendarai oleh kakek-kakek, orang yang sudah berumur sehingga menurut tersangka ini target empuk sehingga dibuntuti, diikuti kendaraan tersebut," ucapnya.

4. Bacok Anak dan Mantan Ketua KY

Setibanya di rumah korban, pelaku memarkirkan sepeda motornya dan membiarkan korban memarkirkan mobil dan masuk ke dalam rumah. Sejurus kemudian, pelaku ikut masuk ke dalam rumah.

Belum sempat melakukan perampokan, aksi pelaku dipergoki anak korban berinisial T. Pelaku kemudian langsung membacok korban hingga mengenai tangan korban lantaran korban berteriak.

Jaja yang mendengar teriakan anaknya sontak langsung turun ke lantai dasar dari lantai dua rumahnya. Tiba di lantai dasar, korban juga dibacok oleh pelaku.

"Dari situ korban berteriak minta tolong,  tersangka keluar, warga mulai berdatangan, kemudian tersangka langsung kembali ke sepeda motor dan melarikan diri," kata Kusworo.

Baca Juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial Dibacok, Polisi Sebut Anaknya Juga Jadi Korban

5. Pelaku Ditangkap Kurang Dari 1x24 Jam

Pihak kepolisian setempat bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya.

6. Pelaku Akui Sasar Korban Secara Acak

Dihadapan awak media, pelaku mengaku jika menyasar korban secara acak. Dia juga tidak mengetahui jika korbannya kala itu merupakan mantan Ketua KY.

"(Mencari korban secara) acak," kata pelaku.

7. Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)