Kasus Penipuan Jemaah Umrah, Bamsoet: Cabut Izin Operasional PT Naila Safaah Wisata Mandiri
Liputan6.com Jenis Media: News
Polda Metro Jaya merilis para tersangka kasus penipuan terhadap jemaah umrah di Arab Saudi. Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Berdasarkan pantauan Merdeka.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3) saat proses rilis kasus. Mahfudz dan Halijah terlihat memakai pakaian tahanan, bersama dengan Hermansyah sebagai direktur perusahaan.
Selain para tersangka, penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti (barbuk) kejahatan. Mulai dari identitas perusahaan travel umrah meliputi koper sampai tas warna ungu lengkap dengan tulisan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Kemudian ada juga, sejumlah gawai, kartu dan surat dokumen, dan kwitansi perusahaan. Sampai dengan kartu ATM yang sempat ingin dihilangkan tersangka Mahfudz ke toilet ketika ditangkap di Yogyakarta.
Termasuk brosur promosi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menawarkan tiga kategori paket travel umrah dengan harga Rp21 juta sampai kisaran Rp35 juta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri yang merupakan pemilik travel umrah menipu ratusan jemaah hingga terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).
Dia menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jemaah Umrah dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain Mahfudz dan Halijah, polisi juga menangkap tersangka lain yakni Hermansyah (59).
Sentimen: negatif (88.3%)